Siaran Pers No. 13/PIH/Kominfo/2/2013 tentang Bantuan Kendaraan M-PUSTIKA Penyuluhan Informasi Publik Untuk Daerah Terpencil
(Jakarta, 6 Februari 2013). Dalam rangka
meningkatkan penyebarluasan dan pemerataan informasi publik kepada
masyarakat, maka Menteri Kominfo Tifatul Sembiring pada tanggal 6
Februari 2013 ini telah secara resmi menyerahkan bantuan berupa
kendaraan penyuluhan informasi publik roda dua dan roda empat, yang
lebih dikenal dengan istilah M-PUSTIKA (Mobil Pusat Teknologi
Informasi Komunitas). Ini adalah sebagai salah satu upaya Kementerian
Kominfo untuk mencapai masyarakat informasi Indonesia, dengan
prioritas penyebaran informasi pada daerah tertinggal, terpencil,
terluar, rawan bencana, dan pasca/rawan konflik. Progam bantuan ini
merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam rangka membangun
simpul-simpul informasi di seluruh daerah di Indonesia, yang harus
mendapat dukungan sepenuhnya dari unsur pemerintah daerah, sehingga
sasaran yang akan dicapai dalam rangka membangun masyarakat informasi
Indonesia akan terlaksana dengan lancar.
Dalam sambutannya, Menteri Kominfo mengatakan, bahwa
penyerahan bantuan seperti ini memang bukan yang pertama kalinya,
karena sudah rutin dilakukan oleh Kementerian Kominfo sejak beberapa
tahun yang lalu. Lebih lanjut dikatakannya, ini semua sesungguhnya
merupakan wujud kepedulian dan komitmen kami di Kementerian Kominfo
untuk turut serta secara aktif dan konkret terus mendorong seluruh
Pemda di seluruh tanah air agar aktif secara terus menerus melakukan
sosialisasi, edukasi dan berbagai bentuk penerangan pada masyarakat
luas tentang berbagai hal kebijakan pemerintah pusat dan daerah.
Tifatul Sembiring juga mengatakan: “ Dukungan ini perlu
ditunjukkan, karena meskipun di era otonomi ini saudara-saudara
Bupati dan Walikota mungkin memiliki potensi anggaran yang cukup
berlebih kalau hanya sekedar melakukan pengadaan mobil penerangan
seperti ini, namun maknanya tentu lain jika Pemerintah Pusat turut
membantunya. Bahwasanya di luar bantuan ini masing-masing Pemda akan
melakukan perngadaan tambahan, Kementerian Kominfo tidak melarang.
Tetapi harus jelas tujuannya .â€
Menteri Kominfo juga berpesan kepada jajaran Pemda,
untuk tidak hanya one way menyampaikan informasi publiknya,
tetapi harus juga bersifat interaktif. Artinya, menurutnya, petugas
yang bertanggung-jawab harus dibekali dengan sejumlah informasi yang
paling up to date sejauh tidak melanggar peraturan. Juga
dikatakannya, masyarakat kini makin kritis dan cerdas, sehingga agak
ironis jika petugasnya tidak nyambung dalam berinteraksi dengan
masyarakat, sehingga tidak boleh sampai informasi yang disampaikan
serba ketinggalan dari media sosial dan media konvensional yang
diperoleh masyarakat setiap hari. Yang tidak kalah pentingnya,
Menteri juga mengatakan: “ Selain rutin dengan bantuan
kendaraan penyuluhan seperti ini, seperti kita ketahui Kementerian
Kominfo juga concern dengan penyediaan akses telekomunikasi yang
lain, mulai dari fasilitas desa berdering, desa pinter, PLIK, M-PLIK
dan desa informasi. Kenapa ini perlu saya tekankan, karena untuk
menunjukkan, bahwa pemerintah khususnya jajaran Kementerian Kominfo
dan instansi terkait di daerah selalu hadir di tengah-tengah
masyarakat. Itulah sebabnya saya sering memerlukan datang sendiri ke
sejumlah daerah untuk memastikan bahwa bantuan akses telekomunikasi
yang diberikan itu benar-benar sampai dan ada gunanya .â€
Sebagai informasi, kendaraan penyuluhan informasi
publik roda empat ini tipenya adalah Mitshubisi L.300 yang dilengkapi
dengan:
- Screen Projector.
- LCD Projector.
- Plasma TV (Samsung 51).
- Speaker GMG + Tripod .
- Mixer Amplifier.
- Genset (Hatsudenki EC 3000).
- Notebook (Lenovo B470).
- Tabung Pemadam Api (Yamato YAM-4EL).
- Camera Digital (Sony DSC - WG10).
- Handycam Samsung T10 Black ll DVD Player (LG DP520).
- Printer (Canon PIXMA IP 2770).
- Handy Talky (Motorola) 14)Modem USB 226 Claro
Yang berhak menerima adalah:
- Dishub Kominfo Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah.
- Dishub Kominfo Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.
- Dishub Kominfo Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Provinsi Maluku.
- Dishub Kominfo Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tengah.
- Dishub Kominfo Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara
- Dishub Kominfo dan Pariwisata Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu.
- Dishub Kominfo Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat.
- Dishub Infokom kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat.
- Dinas Kominfo Kota Pare- Pare, Provinsi Sulawesi Selatan.
- Dinas Kominfo Kabupaten Bovendigoel, Provinsi Papua.
- Dishub Kominfo Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara.
- Dishubparbud Kominfo Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah.
- Diskominfo Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara.
- Dishub Kominfo Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah.
- Dinas Kominfo Kota Jayapura, Provinsi Papua
Sedangkan kendaraan yang roda dua bertipe Honda New
Megrapro yang dilengkapi dengan
- Box Motor.
- Netbook (HP).
- Toa (ZA-250S).
- LCD Projector.
- Genset.
- TOA (Pengeras Suara)
Yang berhak menerima adalah:
- Dinas Kominfo Provinsi Maluku.
- Dinas Kominfo Provinsi NTT.
- Dishub Kominfo Provinsi Bengkulu.
- Dishub Kominfo Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat.
- Dishub Kominfo Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah.
- Dishub Kominfo Kabupaten Kulon Progo, Provinsi DIY.
- Dinas Kominfo Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.
- Dishub Kominfo Kab. Bulukumba, Provinsi. Sulawesi Barat.
- Dinas Kominfo Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat.
- Dinas Kominfo Kabupaten Karang Asem, Provinsi Bali.
- Dinas Kominfo Kota Blitar, Provinsi Jawa Timur.
- Dishub Kominfo Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur.
- Dinas Kominfo Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.
- Dinas Kominfo Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.
- Dishub Infokom Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur
Kementerian Kominfo memastikan, bahwa pengadaan barang dan jasa untuk penyediaan bantuan kendaraan tersebut bersifat transparan dan obyektif sesuai ketentuan yang berlaku. Pemberian bantuan ini sudah memberikan bantuan pengadaan kendaraan penyuluhan informasi publik dimulai dari tahun 2005 sampai 2012 sebanyak 73 buah mobil. Untuk pengadaan tahun terakhir ini harga mobil satu unit Rp. 326.212.700, harga motor satu unit Rp. 43.219.000.
----------------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id , Tel/Fax: 021.3504024).
Sumber ilustrasi: http://web.kominfo.go.id/sites/default/files/users/91/Mbl_Pelayanan_informasi.jpg.