PLIK NANGGULAN 2 - SHOWROOM PETANI & UMKM KULON PROGO

PLIK NANGGULAN 2 MELAYANI:INTERNET-SALES-SERVICE-TRAINING-CONTENT DEVELOPMENT-SHOWROOM PETANI DAN UMKM UNTUK JASA PELAYANAN HUBUNGI PLIK NANGGULAN 2 DESA BANYUROTO KECAMATAN NANGGULAN KABUPATEN KULON PROGO DIY 55671-BERSAMA KITA MEMBANGUN EKONOMI RAKYAT

Sunday 22 December 2013

LEMBAGA DESA



Pemerintahan Desa

Secara administratif Desa Banyuroto dibagi dalam 8 (delapan) dusun yakni: Dusun Tawang, Dusun Gendol, Dusun Angin-Angin, Dusun Keso, Dusun Gayam, Dusun Sambiroto, Dusun Brangkal, dan Dusun Dlingo. Secara keseluruhan terbagi lagi dalam satuan wilayah yang lebih kecil, yang terdiri dari 18 Rukun Warga (RW) serta 56 Rukun Tetangga (RT). Saat ini Kepala Desa Banyuroto dijabat oleh Suroso berusia 50 tahun. Dalam menjalankan Pemerintahan Desa dibantu oleh seorang Sekretaris Desa/ Carik serta 5 orang Kepala Bagian yang terdiri atas:Kepala Bagian Pemerintahan; Kepala Bagian Pembangunan; Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat; Kepala Bagian Keuangan; serta Kepala Bagian Pelayanan Umum. Untuk melaksanakan tugas sehari-hari, dilengkapi dengan staf pelaksana teknis dan staf bagian.

Untuk Lebih rincinya sebagai berikut:

Kepala Desa                            : Suroso
Sekretaris Desa/Carik            : Ngatijo
Kabag Pemerintahan              : Paimun
Kabag Pembangunan              : Mujimin
Kabag Kesejahteraan Rakyat : Dulmanan
Kabag Keuangan                     : Rubiyem
Kabag Pelayanan Umum         : Paidi

Kadus Brangkal                       : Ngadiyo
Kadus Sambiroto                     : Parno
Kadus Dlingo                           : Rokhmad
Kadus Gayam                          : Sukasdi
Kadus Tawang                         : Juwahir
Kadus Keso                              : Sarjito
Kadus Ngangin angin              : Sudiyana
Kadus Gendol                          : Supriyana

Badan Perwakilan Desa(BPD)
Ketua BPD                               :
Sekretaris                                :
Bendahara                               :

Ketua RT & RW

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PEMERINTAH DESA

KEPALA DESA
1. Menyelenggarakan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
2. Mengajukan rancangan peraturan Desa
3. Menetapkan peraturan-peraturan yang telah mendapatkan persetujuan bersama BPD
4. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengnenai APB Desa untuk
dibahas dan ditetapkan bersama BPD
5. Membina kehidupan masyarakat Desa
6. Membina ekonomi desa
7. Mengordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
8. Mewakili desanya di dalam dan luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum
untuk mewakilinya sesuai dengan paeraturan perundang-undangan; dan
9. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
SEKRETARIS DESA
1. Tugas Pokok : Membantu Kepala Desa dalam mempersiapkan dan melaksanakan
pengelolaan administrasi Desa, mempersiapkan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan Pemerintah Desa.
2. Fungsi :
a. Penyelenggara kegiatan administrasi dan mempersiapkan bahan untuk kelancaran tugas Kepala Desa
b. Melaksanakan tugas kepala desa dalam hal kepala desa berhalangan
c. Melaksanakan tugas kepala desa apabila kepala desa diberhentikan sementara
d. Penyiapan bantuan penyusunan Peraturan Desa
e. Penyiapan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
f. Pengkoordinasian Penyelenggaraan tugas-tugas urusan; dan
g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
KEPALA URUSAN (KAUR) UMUM
1. Tugas Pokok : Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan administrasi umum,
tata usaha dan kearsipan, pengelolaan inventaris kekayaan desa, serta mempersiapkan bahan rapat
dan laporan.
2. Fungsi :
a. Pelaksanaan, pengendalian dan pengelolaan surat masuk dan surat keluar serta
pengendalian tata kearsipan
b. Pelaksanaan pencatatan inventarisasi kekayaan Desa
c. Pelaksanaan pengelolaan administrasi umum
d. Pelaksanaan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat tulis kantor serta
pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor
e. Pengelolaan administrasi perangkat Desa
f. Persiapan bahan-bahan laporan; dan
g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
KAUR KEUANGAN
1. Tugas Pokok : Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan pengelolaan sumber
pendapatan Desa, pengelolaan administrasi keuangan Desa dan mempersiapkan
bahan penyusunan APB Desa.
2. Fungsi :
a. Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan Desa
b. Persiapan bahan penyusunan APB Desa; dan
c. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
KAUR PEMERINTAHAN
1. Tugas Pokok : Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan administrasi
kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan, ketentraman dan ketertiban
masyarakat Desa, mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan, Kebijakan
dalam Penyusunan produk hukum Desa.
2. Fungsi :
a. Pelaksanaan kegiatan administrasi kependudukan
b. Persiapan bahan-bahan penyusunan rancangan peraturan Desa dan keputusan Kepala Desa
c. Pelaksanaan kegiatan administrasi pertanahan
d. Pelaksanaan Kegiatan pencatatan monografi Desa
e. Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan penataan kelembagaan masyarakat
untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Desa
f. Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan kemasyarakatan yang berhubungan
dengan upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pertahanan sipil; dan
g. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan kepada Desa.
Administrasi Pemerintahan Desa :
1. Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
3. Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi warga Desa yang berkehidupan ekonomi
kurang mampu agar mendapatkan penangguhan-
penangguhan. Misalkan penangguhan atau pengurangan beban biaya di rumah
sakit. Pembuatan surat ini tidak memerlukan biaya, digratiskan bagi warga Desa
yang memerlukan. Dalam perkembangannya SKTM ini berubah menjadi Kartu Multi
guna, Kartu ini dapat digunakan oleh satu keluarga yang diwakili oleh kepala
keluarga sebagai pemegang kartu
4. Surat Keterangan Lalu Lintas
5. Surat Keterangan NTCR
6. Surat Pengantar Pernikahan
7. Surat Keterangan Naik Haji
8. Surat Keterangan Domisili
9. Surat Keterangan Pengantar Kepolisian
10. Surat Keterangan Pindah
11. Surat Keterangan Lahir/Mati
12. Surat Keterangan Ke Bank dll.
13. Surat Keterangan Pengiriman Wesel
14. Surat Keterangan Jual Beli Hewan
15. Surat Keterangan Izin Keramaian
16. Pengenaan Pungutan atas Transaksi Jual beli Hasil Bumi dikenakan dari harga
transaksi jual beli dan dikenakan kepada pembeli atau penjual
17. Pengenaan pungutan atas transaksi jual beli tanah rumah dikenakan dari harga
transakasi jual beli dan dikenakan kepada pembeli atau penjual
18. Surat Keterangan Tebang Kayu/Bambu
19. Tarip pengenaan pungutan pengusaha angkutan sewa sarana dan BUMdes; dan
20. Perusahaan PT/CV atau pemborong dan sejenisnya dari jumlah anggaran.
KAUR PEMBANGUNAN
1. Tugas Pokok : Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan
perumusan kebijakan teknis pengembangan ekonomi masyarakat dan potensi desa,
pengelolaan administrasi pembangunan, pengelolaan pelayanan masyarakat serta
Penyiapan bahan usulan kegiatan dan pelaksanaan tugas pembantuan.
2. Fungsi :
a. Penyiapan bantuan-bantuan analisa & kajian perkembangan ekonomi masyarakat
b. Pelaksanaan kegiaatan administrasi pembangunan
c. Pengelolaan tugas pembantuan; dan
d. Pelaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
KAUR KESRA (KESEJAHTERAAN RAKYAT)
1. Tugas Pokok : Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan
perumusan kebijakan teknis Penyusunan Program Keagamaan serta melaksanakan
Program pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan.
2. Fungsi :
a. Penyiapan bahan untuk pelaksanaan program kegiatan keagamaan
b. Penyiapan dan pelaksanaan program perkembangan kehidupan beragama
c. Penyiapan bahan dan pelaksanaan program, pemberdayaan masyarakat dan sosial
kemasyarakatan; dan
d. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa.
KEPALA DUSUN (DUKUH)
Tugas
a. membantu pelaksanaan tugas kepala desa dalam wilayah kerjanya
b. melakukan pembinaan dalam rangka meningkatkan swadaya dan gotong royong masyarakat
c. melakukan kegiatan penerangan tentang program pemerintah kepada masyarakat
d. membantu kepala desa dalam pembinaan dan mengkoordinasikan kegiatan RW
(Rukun Wilayah) dan RT (Rukun Tetangga) diwilayah kerjanya
e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.
Fungsi
a. Melakukan koordinasi terhadap jalannya pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan dan
pembinaan masyarakat dusun
b. Melakukan tugas dibidang pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang
menjadi tanggung jawabnya
c. Melakukan usaha dalam rangka meningkatkan partisipasi dan swadaya gotong
royong masyarakat dan melakukan pembinaan perekonomian
d. Melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan dan pemeliharaan ketrentaman dan
ketertiban masyarakat
e. Melakukan fungsi-fungsi lain yang dilimpahkan oleh kepala desa.
BPD (Badan Perwakilan Desa)
BPD mempunyai fungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa,
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Tugas
a. Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa
b. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa
c. Mengusulkan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa
d. Membentuk panitia pemilihan kepala desa
e. Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat
f. Menyusun tata tertib BPD.
Hak
a. Meminta keterangan kepada pemerintah desa
b. Menyatakan pendapat Kewajiban
c. Mengamalkan pancasila, melaksanakan UUD 1945 dan mentaati segala peraturan
perundang-undangan
d. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa
e. Mempertahankan dan memelihara hukum nasional sera keutuhan NKRI
f. Menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
g. Memproses pemilihan kepala desa
h. Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan
i. Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat
j. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.

Yogyakarta, 6 Mei 2013
Dikutip dari berbagai sumber :
Biro Tata Pemerintahan Setda DIY

No comments:

Post a Comment