Pemerintahan Desa
Secara administratif Desa
Banyuroto dibagi dalam 8 (delapan) dusun yakni: Dusun Tawang, Dusun
Gendol, Dusun Angin-Angin, Dusun Keso, Dusun Gayam, Dusun Sambiroto,
Dusun Brangkal, dan Dusun Dlingo. Secara keseluruhan terbagi lagi
dalam satuan wilayah yang lebih kecil, yang terdiri dari 18 Rukun
Warga (RW) serta 56 Rukun Tetangga (RT). Saat ini Kepala Desa
Banyuroto dijabat oleh Suroso berusia 50 tahun. Dalam menjalankan
Pemerintahan Desa dibantu oleh seorang Sekretaris Desa/ Carik serta 5
orang Kepala Bagian yang terdiri atas:Kepala Bagian Pemerintahan;
Kepala Bagian Pembangunan; Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat; Kepala
Bagian Keuangan; serta Kepala Bagian Pelayanan Umum. Untuk
melaksanakan tugas sehari-hari, dilengkapi dengan staf pelaksana
teknis dan staf bagian.
Untuk Lebih rincinya sebagai berikut:
Kepala Desa : Suroso
Sekretaris Desa/Carik : Ngatijo
Kabag Pemerintahan : Paimun
Kabag Pembangunan : Mujimin
Kabag Kesejahteraan Rakyat : Dulmanan
Kabag Keuangan : Rubiyem
Kabag Pelayanan Umum : Paidi
Kadus Brangkal : Ngadiyo
Kadus Sambiroto : Parno
Kadus Dlingo : Rokhmad
Kadus Gayam : Sukasdi
Kadus Tawang : Juwahir
Kadus Keso : Sarjito
Kadus Ngangin angin : Sudiyana
Kadus Gendol : Supriyana
Badan Perwakilan Desa(BPD)
Ketua BPD :
Sekretaris :
Bendahara :
Ketua RT & RW
TUGAS POKOK DAN FUNGSI PEMERINTAH DESA
Untuk Lebih rincinya sebagai berikut:
Kepala Desa : Suroso
Sekretaris Desa/Carik : Ngatijo
Kabag Pemerintahan : Paimun
Kabag Pembangunan : Mujimin
Kabag Kesejahteraan Rakyat : Dulmanan
Kabag Keuangan : Rubiyem
Kabag Pelayanan Umum : Paidi
Kadus Brangkal : Ngadiyo
Kadus Sambiroto : Parno
Kadus Dlingo : Rokhmad
Kadus Gayam : Sukasdi
Kadus Tawang : Juwahir
Kadus Keso : Sarjito
Kadus Ngangin angin : Sudiyana
Kadus Gendol : Supriyana
Badan Perwakilan Desa(BPD)
Ketua BPD :
Sekretaris :
Bendahara :
Ketua RT & RW
TUGAS POKOK DAN FUNGSI PEMERINTAH DESA
KEPALA
DESA
1.
Menyelenggarakan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang
ditetapkan
bersama BPD
2.
Mengajukan rancangan peraturan Desa
3.
Menetapkan peraturan-peraturan yang telah mendapatkan persetujuan
bersama BPD
4.
Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengnenai APB Desa
untuk
dibahas
dan ditetapkan bersama BPD
5.
Membina kehidupan masyarakat Desa
6.
Membina ekonomi desa
7.
Mengordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
8.
Mewakili desanya di dalam dan luar pengadilan dan dapat menunjuk
kuasa hukum
untuk
mewakilinya sesuai dengan paeraturan perundang-undangan; dan
9.
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
SEKRETARIS
DESA
1. Tugas
Pokok : Membantu Kepala Desa dalam mempersiapkan dan melaksanakan
pengelolaan
administrasi
Desa,
mempersiapkan
bahan
penyusunan
laporan
penyelenggaraan Pemerintah Desa.
2.
Fungsi :
a.
Penyelenggara
kegiatan
administrasi dan
mempersiapkan
bahan
untuk
kelancaran tugas Kepala Desa
b.
Melaksanakan tugas kepala desa dalam hal kepala desa berhalangan
c.
Melaksanakan tugas kepala desa apabila kepala desa diberhentikan
sementara
d.
Penyiapan bantuan penyusunan Peraturan Desa
e.
Penyiapan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
f.
Pengkoordinasian Penyelenggaraan tugas-tugas urusan; dan
g.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
KEPALA
URUSAN (KAUR) UMUM
1. Tugas
Pokok : Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan administrasi
umum,
tata
usaha dan kearsipan, pengelolaan inventaris kekayaan desa, serta
mempersiapkan
bahan rapat
dan
laporan.
2.
Fungsi :
a.
Pelaksanaan, pengendalian dan pengelolaan surat masuk dan surat
keluar serta
pengendalian
tata kearsipan
b.
Pelaksanaan pencatatan inventarisasi kekayaan Desa
c.
Pelaksanaan pengelolaan administrasi umum
d.
Pelaksanaan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat tulis
kantor serta
pemeliharaan
dan perbaikan peralatan kantor
e.
Pengelolaan administrasi perangkat Desa
f.
Persiapan bahan-bahan laporan; dan
g.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
KAUR
KEUANGAN
1. Tugas
Pokok : Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan pengelolaan
sumber
pendapatan
Desa, pengelolaan administrasi keuangan Desa dan mempersiapkan
bahan
penyusunan APB Desa.
2.
Fungsi :
a.
Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan Desa
b.
Persiapan bahan penyusunan APB Desa; dan
c.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
KAUR
PEMERINTAHAN
1. Tugas
Pokok : Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan
administrasi
kependudukan,
administrasi pertanahan, pembinaan, ketentraman dan ketertiban
masyarakat
Desa, mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan, Kebijakan
dalam
Penyusunan produk hukum Desa.
2.
Fungsi :
a.
Pelaksanaan kegiatan administrasi kependudukan
b.
Persiapan bahan-bahan penyusunan rancangan peraturan Desa dan
keputusan
Kepala Desa
c.
Pelaksanaan kegiatan administrasi pertanahan
d.
Pelaksanaan Kegiatan pencatatan monografi Desa
e.
Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan penataan kelembagaan
masyarakat
untuk
kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Desa
f.
Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan kemasyarakatan yang
berhubungan
dengan
upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat dan
pertahanan
sipil; dan
g.
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan kepada Desa.
Administrasi
Pemerintahan Desa :
1.
Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2.
Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
3.
Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi warga Desa yang
berkehidupan
ekonomi
kurang
mampu
agar
mendapatkan
penangguhan-
penangguhan.
Misalkan penangguhan atau pengurangan beban biaya di rumah
sakit.
Pembuatan surat ini tidak memerlukan biaya, digratiskan bagi warga
Desa
yang
memerlukan. Dalam perkembangannya SKTM ini berubah menjadi Kartu
Multi
guna,
Kartu ini dapat digunakan oleh satu keluarga yang diwakili oleh
kepala
keluarga
sebagai pemegang kartu
4. Surat
Keterangan Lalu Lintas
5. Surat
Keterangan NTCR
6. Surat
Pengantar Pernikahan
7. Surat
Keterangan Naik Haji
8. Surat
Keterangan Domisili
9. Surat
Keterangan Pengantar Kepolisian
10.
Surat Keterangan Pindah
11.
Surat Keterangan Lahir/Mati
12.
Surat Keterangan Ke Bank dll.
13.
Surat Keterangan Pengiriman Wesel
14.
Surat Keterangan Jual Beli Hewan
15.
Surat Keterangan Izin Keramaian
16.
Pengenaan Pungutan atas Transaksi Jual beli Hasil Bumi dikenakan dari
harga
transaksi
jual beli dan dikenakan kepada pembeli atau penjual
17.
Pengenaan pungutan atas transaksi jual beli tanah rumah dikenakan
dari harga
transakasi
jual beli dan dikenakan kepada pembeli atau penjual
18.
Surat Keterangan Tebang Kayu/Bambu
19.
Tarip pengenaan pungutan pengusaha angkutan sewa sarana dan BUMdes;
dan
20.
Perusahaan PT/CV atau pemborong dan sejenisnya dari jumlah anggaran.
KAUR
PEMBANGUNAN
1. Tugas
Pokok : Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan
perumusan
kebijakan teknis pengembangan ekonomi masyarakat dan potensi desa,
pengelolaan
administrasi pembangunan, pengelolaan pelayanan masyarakat serta
Penyiapan
bahan usulan kegiatan dan pelaksanaan tugas pembantuan.
2.
Fungsi :
a.
Penyiapan bantuan-bantuan analisa & kajian perkembangan ekonomi
masyarakat
b.
Pelaksanaan kegiaatan administrasi pembangunan
c.
Pengelolaan tugas pembantuan; dan
d.
Pelaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
KAUR
KESRA (KESEJAHTERAAN RAKYAT)
1. Tugas
Pokok : Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan
perumusan
kebijakan teknis Penyusunan Program Keagamaan serta melaksanakan
Program
pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan.
2.
Fungsi :
a.
Penyiapan bahan untuk pelaksanaan program kegiatan keagamaan
b.
Penyiapan dan pelaksanaan program perkembangan kehidupan beragama
c.
Penyiapan bahan dan pelaksanaan program, pemberdayaan masyarakat dan
sosial
kemasyarakatan;
dan
d.
Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa.
KEPALA
DUSUN (DUKUH)
Tugas
a.
membantu pelaksanaan tugas kepala desa dalam wilayah kerjanya
b.
melakukan pembinaan dalam rangka meningkatkan swadaya dan gotong
royong
masyarakat
c.
melakukan kegiatan penerangan tentang program pemerintah kepada
masyarakat
d.
membantu kepala desa dalam pembinaan dan mengkoordinasikan kegiatan
RW
(Rukun
Wilayah) dan RT (Rukun Tetangga) diwilayah kerjanya
e.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.
Fungsi
a.
Melakukan
koordinasi
terhadap
jalannya
pemerintah
desa,
pelaksanaan
pembangunan dan
pembinaan
masyarakat dusun
b.
Melakukan tugas dibidang pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan
yang
menjadi
tanggung jawabnya
c.
Melakukan usaha dalam rangka meningkatkan partisipasi dan swadaya
gotong
royong
masyarakat dan melakukan pembinaan perekonomian
d.
Melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan dan pemeliharaan
ketrentaman dan
ketertiban
masyarakat
e.
Melakukan fungsi-fungsi lain yang dilimpahkan oleh kepala desa.
BPD
(Badan Perwakilan Desa)
BPD
mempunyai fungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa,
menampung
dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Tugas
a.
Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa
b.
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan
peraturan
kepala desa
c.
Mengusulkan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa
d.
Membentuk panitia pemilihan kepala desa
e.
Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi
masyarakat
f.
Menyusun tata tertib BPD.
Hak
a.
Meminta keterangan kepada pemerintah desa
b.
Menyatakan pendapat Kewajiban
c.
Mengamalkan pancasila, melaksanakan UUD 1945 dan mentaati segala
peraturan
perundang-undangan
d.
Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
desa
e.
Mempertahankan dan memelihara hukum nasional sera keutuhan NKRI
f.
Menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi
masyarakat
g.
Memproses pemilihan kepala desa
h.
Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok
dan
golongan
i.
Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat
setempat
j.
Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga
kemasyarakatan.
Yogyakarta,
6 Mei 2013
Dikutip
dari berbagai sumber :
Biro
Tata Pemerintahan Setda DIY
No comments:
Post a Comment