PLIK NANGGULAN 2 - SHOWROOM PETANI & UMKM KULON PROGO

PLIK NANGGULAN 2 MELAYANI:INTERNET-SALES-SERVICE-TRAINING-CONTENT DEVELOPMENT-SHOWROOM PETANI DAN UMKM UNTUK JASA PELAYANAN HUBUNGI PLIK NANGGULAN 2 DESA BANYUROTO KECAMATAN NANGGULAN KABUPATEN KULON PROGO DIY 55671-BERSAMA KITA MEMBANGUN EKONOMI RAKYAT

Wednesday, 21 October 2015

Kedudukan Kepala Desa dan Badan Pemusyawaratan Desa


Kedudukan Kepala Desa dan BPD menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014?

Pertama, kami akan menjelaskan soal kepala desa terlebih dahulu. Kepala desa adalah pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”). Jadi, kepala desa adalah penyelenggara pemerintahan desa (lihat juga Pasal 23 dan Pasal 25 UU Desa).

Adapun tugas kepala desa disebut dalam Pasal 26 ayat (1) UU Desa yaitu menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Kedua, kami menjelaskan soal Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yakni lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 4 UU Desa.

Adapun fungsi BPD yang berkaitan dengan kepala desa yaitu (Pasal 55 UU Desa):
  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Masih mengenai keterkaitan antara BPD dengan kepala desa, BPD juga memiliki hak untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa. Hal ini terdapat dalam Pasal 61 huruf a UU Desa yang berbunyi:

Badan Permusyawaratan Desa berhak:

  1. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
  2. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
  3. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

Selanjutnya kami akan Menjawab pertanyaan Anda soal kedudukan kepala desa dan BPD. Di dalam penjelasan umum poin 5 UU Desa tentang Kelembagaan Desa antara lain dikatakan bahwa UU ini mengatur mengenai kelembagaan desa/desa adat, yaitu lembaga pemerintahan desa/desa adat yang terdiri atas pemerintah desa/desa adat dan BPD/desa adat, lembaga kemasyarakatan desa, dan lembaga adat.

Jadi, dilihat dari kedudukannya, memang kepala desa selaku pemerintah desa dan BPD memiliki kedudukan yang sama, yakni sama-sama merupakan kelembagaan desa yang sejajar dengan lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat. Dalam UU ini pun tidak membagi atau memisah kedudukan keduanya pada suatu hierarki. Ini artinya, keduanya memang memiliki kedudukan yang sama, namun dengan fungsi yang berbeda.

Lebih lanjut dikatakan pula dalam penjelasan umum bahwa kepala desa/desa adat atau yang disebut dengan nama lain mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat. Sedangkan BPD mempunyai fungsi penting dalam menyiapkan kebijakan pemerintahan desa bersama kepala desa. BPD harus mempunyai visi dan misi yang sama dengan kepala desa sehingga BPD tidak dapat menjatuhkan kepala desa yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat desa.

Untuk mempermudah Anda memahami hubungan antara kepala desa dan BPD dapat kita lihat pengaturannya antara lain sebagai berikut:
  1. Kepala Desa dan BPD membahas dan menyepakati bersama peraturan desa (Pasal 1 angka 7 UU Desa)
  2. Kepala Desa dan BPD memprakarsai perubahan status desa menjadi kelurahan melalui musyawarah desa (Pasal 11 ayat (1))
  3. Kepala desa memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada BPD (Pasal 27 huruf c UU Desa)
  4. BPD memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir (Pasal 32 ayat (1) UU Desa)
  5. Kepala Desa mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan memusyawarahkannya bersama BPD (Pasal 73 ayat (2) UU Desa)
  6. Kepala Desa dan BPD membahas bersama pengelolaan kekayaan milik desa (Pasal 77 ayat (3) UU Desa)

Dasar hukum:

Sumber:hukumonline.com

Tuesday, 13 October 2015

Karang Taruna Desa Banyuroto maju Lomba Tingkat DIY


Ismail Malik selaku Ketua Karang Taruna Kabupaten Kulonprogo minta Pengurus Karang Taruna Tunas Bhakti Muda Desa Banyuroto Kecamatan Nanggulan terus meningkatkan tata kerja organisasi dan sistem administrasi yang standar guna menghadapi lomba Karang Taruna Berprestasi tingkat Daerah Istimewa Yogyakarta 2016.
"Kegiatan ini merupakan tonggak sejarah awal Karang Taruna Desa Banyuroto sebagai duta Kabupaten Kulonprogo mengikuti lomba Karang Taruna Berprestasi tingkat DIY pada 2016 mendatang. Karena itu sebagai upaya memenangkan lomba tersebut saya berharap pengurus Karang Taruna Tunas Bhakti Muda Desa Banyuroto terus meningkatkan sistem kerja, administrasi dan keuaangan sehingga bisa dipertanggungjawabkan," katanya  di gedung serba guna Desa Banyuroto.
Selain dihadiri Kabid Sosial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kulonprogo Nur Hadiyanto, kegiatan yang diwarnai pemberian santunan kepada 19 anak yatim se-Desa Banyuroto tersebut juga dihadiri pegawai Dinas Sosial DIY Sucipto, Majelis Pertimbangan Karang Taruna Kulonprogo Bima Prasetiya jajaran Pengurus Karang Taruna Kulonprogo.
Nur Hadiyanto menyambut positif kegiatan yang diadakan Karang Taruna Desa Banyuroto tersebut. "Buka puasa bersama dan pemberian santunan bagi anak yatim pada bulan penuh berkah merupakan manifestasi sikap positif yang ditunjukkan generasi muda ditengah derasnya pengaruh negatif era globalisasi," terangnya.

Sumber: KRJogja.com

Tuesday, 29 September 2015

Keberadaan PLIK ( Pusat Layanan Internet Kecamatan ) Masih di Butuhkan Warga

          Foto tampak depan PLIK Nanggulan 2
Penyedia jasaPLIK di DIY dan Jateng, PT. SIMS (Sarana Insan Muda Selaras) mengakui bahwa memang per Februari 2016, kontrak dengan pemerintah akan habis.
Hal tersebut disampaikan oleh Eka Indarto, Direktur Pengembangan Layanan PT SIMS."PLIK itu rencananya kurang lebih kalau dari kami kontraknya sampai Februrari 2016 dan kami tetap menjalankannya itu," jelasnya ketika ditemui di kantornya pekan kemarin.Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sebenarnya secara layanan progarm PLIK ini sudah distop oleh pemerintah pada awal tahun 2015.Tepatnya pada Februari Maret 2015, yang dilakukan dengan cara menyetop bandwidth yang dibutuhkan untuk internet di setiap PLIK, otomatis jika bandwidth distop maka internet tidak akan bisa jalan.
Meski begitu, PT SIMS tetap memberikan Bandwith kepada masing masing PLIK yang ada. Dan menurut Eka, itu akan diberikan hingga kontrak habis.
Salah satu alasannya adalah karena permintaan dari masyarakat. Bahkan kecepatan internet juga dinaikan.

"Sebenarnya sempat distop bandwithnya di awal tahun, tetapi saya dapat komplain dari warga, ada 400 surat, pak itu sudah dipakai sudah jadi sesuatu kok mau dimatikan," ujar Eka menjelaskan.
Terkait dengan kondisi PLIK yang merupakan hal yang baru, menurutnya program ini ada yang berjalan dan ada yang tidak berjalan di lapangan.
Namun, karena sudah terlanjur berjalan maka PT SIMS tetap menyelesaikan dan berharap hasil yang ada bisa menjadi referensi untuk kedepannya.
Untuk saat ini di DIY dan Jateng total ada 650 PLIK, khusus untuk DIY ada 114 PLIK.
"Dari evaluasi kita mendapatkan satu data kemarin, kita melakukan survey, dari survey itu kita sampling 300 (PLIK) yang tidak berminat melanjutkan cuma 30," jelasnya.
Dimana sama seperti yang disebutkan di tulisan terpisah di liputan khusus ini, ada alasan jika dihitung secara margin pendapatan PLIK tidak menghasilkan keuntungan, namun akan sangat disayangkan jika dihentikan begitu saja karena di beberapa tempat sudah menjadi kebutuhan masyarakat.
Adapula yang sudah sangat membantu ekonomi masyarakat dan menjadi pusat kegiatan belajar masyarakat.



"Sebenarnya sempat distop bandwithnya di awal tahun, tetapi saya dapat komplain dari warga, ada 400 surat, pak itu sudah dipakai sudah jadi sesuatu kok mau dimatikan," ujar Eka menjelaskan.
Terkait dengan kondisi PLIK yang merupakan hal yang baru, menurutnya program ini ada yang berjalan dan ada yang tidak berjalan di lapangan.
Namun, karena sudah terlanjur berjalan maka PT SIMS tetap menyelesaikan dan berharap hasil yang ada bisa menjadi referensi untuk kedepannya.
Untuk saat ini di DIY dan Jateng total ada 650 PLIK, khusus untuk DIY ada 114 PLIK.
"Dari evaluasi kita mendapatkan satu data kemarin, kita melakukan survey, dari survey itu kita sampling 300 (PLIK) yang tidak berminat melanjutkan cuma 30," jelasnya.
Dimana sama seperti yang disebutkan di tulisan terpisah di liputan khusus ini, ada alasan jika dihitung secara margin pendapatan PLIK tidak menghasilkan keuntungan, namun akan sangat disayangkan jika dihentikan begitu saja karena di beberapa tempat sudah menjadi kebutuhan masyarakat.
Adapula yang sudah sangat membantu ekonomi masyarakat dan menjadi pusat kegiatan belajar masyarakat.

Dua anak tampak piawai memainkan komputer di ruangan yang tidak cukup luas dan berisi deretan PC dan monitor yang tertata cukup rapi. Satu di antaranya memakai headphone dan berinternet ria, sedangkan yang satunya asik menyaksikan serial animasi dari Malaysia yang cukup terkenal.
Di luar ruangan terdapat beberapa pemuda yang sedang sibuk dengan laptopnya sembari menghisap rokok. Saat itu, jam menunjukan pukul 12.00 lebih sedikit.
Itulah gambaran suasana Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK) Nanggulan 2, Kulonprogo saat Tribun Jogja mendatanginya pekan kemarin.
Dari dalam ruangan kemudian muncul Sutrisno Hadi, pengelola PLIK Nanggulan 2 yang ada di jalan Pengasih Nanggulan, Bayuroto, Nanggulan, Kulonprogo ini. Menurutnya, warga yang memanfaatkan PLIK ini terus menyusut.
"Alhamdulillah masih bisa mencukupi untuk biaya listrik, masih bisa jalan. Di awal awal beroperasi memang lumayan besar, namun sekarang penurunan traffic," ujarnya kepada Tribun Jogja menggambarkan mengenai kondisi PLIK yang ia kelola secara perorangan ini.
Surtrisno juga bercerita tentang perjalanan PLIK yang ia kelola sejak 2010 ini. Ada pergeseran pengunjung yang datang ke tempatnya, dahulu orang berbondong bondong memanfaatkan program yang dicetus pada masa pemerintahan SBY ini.
Namun, seiring perkembangan zaman dan teknologi informasi, semakin menyusut warga sekitar yang datang.


Menyebut PLIK Nanggulan 2 bukanlah PLIK yang biasa. PLIK percontohan dengan segudang prestasi ini diresmikan oleh mantan Menpora di masa SBY, Roy Suryo.
Bahkan terakhir, PLIK Nanggulan 2 menjadi rujukan dari negara negara Asia untuk dikunjungi.
Sasaran awal dari PLIK ini adalah kelompok tani dan pelajar dan orientasinya adalah non profit. "Orientasi awal memang non profit, kalau dari segi bisnis (saat ini) tidak jalan. Kalau untuk layanan walau turun (pengunjung) tetap kita pertahankan," jelasnya.
Meski terus menurun, namun keberadaan hotspot yang merupakan inisiatif dan pengembangan dari PLIK menjadi penyelamat keberlangsungan PLIK yang ia kelola.
"Di ruangan jumlah pengunjung turun, namun di luar yang pakai wifi ramai," ucapnya.
Untuk diketahui, biaya akses untuk internet di dalam ruangan yang menggunakan personal komputer adalah Rp2.000 per jam. Sedangkan untuk wifi adalah beragam paket yang ditawarkan.

UNICEF Indonesia manfaatkan fasilitas ruang edukadi PLIK Nanggulan 2 untuk uci coba modul perlindungann anak
Menyebut PLIK Nanggulan 2 bukanlah PLIK yang biasa. PLIK percontohan dengan segudang prestasi ini diresmikan oleh mantan Menpora di masa SBY, Roy Suryo.
Bahkan terakhir, PLIK Nanggulan 2 menjadi rujukan dari negara negara Asia untuk dikunjungi.
Sasaran awal dari PLIK ini adalah kelompok tani dan pelajar dan orientasinya adalah non profit. "Orientasi awal memang non profit, kalau dari segi bisnis (saat ini) tidak jalan. Kalau untuk layanan walau turun (pengunjung) tetap kita pertahankan," jelasnya.
Meski terus menurun, namun keberadaan hotspot yang merupakan inisiatif dan pengembangan dari PLIK menjadi penyelamat keberlangsungan PLIK yang ia kelola.
"Di ruangan jumlah pengunjung turun, namun di luar yang pakai wifi ramai," ucapnya.
Untuk diketahui, biaya akses untuk internet di dalam ruangan yang menggunakan personal komputer adalah Rp2.000 per jam. Sedangkan untuk wifi adalah beragam paket yang ditawarkan.


Sumber: TribunJogja.com


Tuesday, 22 September 2015

Kunjungan Tamu USO Asia

   Foto bersama Pengelola Plik Nanggulan 2 dengan rombongan tamu USO Asia
Dalam rangka silaturahmi dan meninjau keberadaan program Kwajiban Pelayanan Umum /Universal Service Obligation KPU /USO yang dijalankan di Indonesia pada bulan september 2015 perwakilan negara-negara Asia , Jepang, Thailan, Vietnam dll didampingi staf Kemkominfo Pusat Jakarta berserta PT SIMS Jogja meninjau langsung keberadaan PLIK Nanggulan 2  di desa Banyuroto, Kecamatan ,Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo.
Dalam kesempatan tersebut tim Uso Asia berkenan meninjau dan mengamati langsung kegiatan sehari-hari di Plik Nanggulan 2 serta berdialok dengan pengelola PLIK yang menjadikan PLIK sebagai Telecenter yang terintegrasi dan bermanfaat bagi masyarakat sekitarnya.


 Suasana peninjauan ruang utama akses internet PLIK Nanggulan 2



Penyerahan kenang-kenangan dari rombongan Uso Asia kepada pengelila PLIK Nanggulan 2



Suasana diskusi santai rombongan tamu USO Asia di ruang edukasi PLIK Nanggulan 2






Wednesday, 5 August 2015

Redesain USO menuju Indonesia Broadband


Demi terwujudnya USO yang bermanfaat bagi masyarakat, BP3TI tidak henti-hentinya melakukan evaluasi dan pembaharuan terhadap program USO. Tahun 2014 merupakan tahun evaluasi dan tonggak semangat pembaharuan program USO, dimana dilahirkan USO dengan konsep baru, yaitu “Redesain USO”. Definisi redesain adalah perubahan program yang didasarkan pada kondisi saat ini (As-Is), dapat dimulai secara cepat dalam jangka waktu pendek (misalnya 3 tahun kedepan).
Karakateristik Redesain USO memiliki ciri-ciri, antara lain :
  • Komprehensif : membangun ekosistem, bukan hanya infrastruktur telekomunikasi;
  • Bottom-up : program yang disusun merupakan aspirasi dan pengakuan berbagai pihak yang terkait, diantaranya pemerintah daerah, operator, dan kementerian;
  • Piloting : program bersifat cluster (tidak nasional) sesuai dengan kondisi dan kesiapan daerah untuk mempermudah kontrol;
  • Sinergis : program dijalankan dengan melibatkan multi stakeholder yang terkait, sesuai dengan karakteristik program yang disusun, misalnya program kesehatan terkait dengan Kementerian Kesehatan dan sebagainya. 
Konsep Redesain USO ini diturunkan kedalam program, antara lain :
1
Penyediaan BTS di daerah signal lemah atau tidak ada signal. Program ini bertujuan untuk menyediakan layanan seluler dan data di area yang memiliki signal lemah atau tidak tersedia signal. Jumlah target lokasi adalah 125 lokasi area blankspot yang akan terlayani BTS pada tahun 2015. Pada tanggal 17 Agustus 2015 pemerintah mentargetkan BP3TI dapat membangun di 9 lokasi dari seluruh target dimaksud
2
Penyediaan layanan akses internet terdiri dari 3 program, yaitu :
  1. Penyediaan layanan akses broadband internet di 800 lokasi. Sasaran dari program ini adalah wilayah yang masuk kategori USO sehingga yang semula tidak memiliki sistem broadband menjadi memiliki sistem broadband.;
  2. Penyediaan layanan akses broadband internet di 10 Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa). Sesuai dengan judul programnya, program ini bermaksud untuk menyediakan akses internet di ruang publik dalam Rusunawa;
  3. Penyediaan layanan akses broadband internet di 20 desa nelayan dan pertanian.
3
Ducting dan tiang bersama. Ducting dan tiang bersama merupakan sarana untuk menempatkan kabel serta optik berbagai penyelenggara telekomunikasi dalam satu pipa (duct) atau tiang yang digunakan secara bersama dengan tujuan efisiensi dan efektifitas pengembangan layanan telekomunikasi, pengembangan wilayah dan menjaga estetika kota, percepatan pengembangan smart city, kontribusi sektor TIK bagi Pemda untuk Pendapatan Anggaran Daerah (PAD);
4
Penyediaan Jaringan Tulang Pungung Serat Optik dimaksudkan membangun jaringan sistem kabel optik meliputi 51 kabupaten/kota yang belum dijangkau oleh operator swasta/BUMN agar dapat menikmati sarana komunikasi dengan kualitas yang prima. Pelaksanaan penyediaan jaringan tulang punggung serat optik ini menggunakan skema Kerjasama Pemerintah Swasta;
5
Infrastruktur Penyiaran merupakan peningkatan jangkauan siaran melalui revitalisasi infrastruktur dan meningkatkan kualitas siaran penyiaran publik di 11 lokasi;
6
Penyediaan pendukung ekosistem infrastruktur merupakan program yang mendorong kemajuan industri telekomunikasi. Program yang termasuk didalamnya termasuk pengembangan SDM, literasi, inkubator konten, smart city, aplikasi nomor tunggal panggilan darurat;
7
Revitalisasi NIX dimaksudkan untuk melakukan evaluasi terhadap NIX yang telah terbangung agar dapat menjadi pusat data yang beroperasi secara optimal;
8
Penyediaan perangkat pendukung. Program ini mendukung program utama. Jika dalam satu lokasi, belum terdapat perangkat pendukung maka BP3TI akan menyediakan perangkat dimaksud agar pelaksanaan program utama dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara optimal;
Program Redesain USO ini bertujuan untuk melakukan pemerataan infrastruktur yang menunjang konektivitas antar wilayah secara terintegrasi dan infrastruktur yang memungkinkan melakukan pengaksesan, pertukaran dan kolaborasi riset secara lebih cepat. Pelaksanaan program Redesain USO ini masih menunggu penetapan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika mengenai Kewajiban Pelayanan Universal (KPU) Telekomunikasi dan Informatika yang telah dilakukan proses uji publik. 




Sumber : Divisi Hukum dan Humas BPPPTI. Telp : 021-31936590

Friday, 31 July 2015

Belajar dari Kisah Kiskenda-Sugriwa Subali

Gambar: Sugriwa Subali Dance-Kiskenda Cave Girimulyo Kulon Progo

Kisah ini adalah petikan salah satu versi dari sebuah kisah. Dan, kisah adalah menyangkut rasa, dan rasa melampaui logika. Yang penting dari sebuah kisah adalah bukan benar atau tidaknya sebuah kisah, akan tetapi apakah kita dapat menarik pelajaraan berharga dari kisah tersebut atau tidak?
Dalam cerita epik Ramayana, dikenal sebuah kerajaan yang rukun. Kerajaan ini bernama Kiskenda. Kemajuan dan kesejahteraan rakyat terlihat dari setiap dasawarsa kehidupan negeri yang dihuni kaum kera tersebut.
Namun, ada kalanya kehidupan itu silih berganti dari bahagia sampai kesedihan. Karena dinamika kita kenal sebagai determinis yang bukan saja absolut, tetapi juga statistik mempengaruhi perubahan struktur sosial.
Dalam wiracarita Ramayana, dikenal nama Subali, seorang Raja Wanara. Ia merupakan kakak dari Sugriwa. Dalam dunia pewayangan Jawa, Raja Subali dikenal sebagai seorang pendeta Wanara berdarah putih yang tinggal di puncak Gunung Sunyapringga.
Subali dan Sugriwa adalah sepasang Wanara kembar yang dilahirkan oleh seorang ibu, tetapi berbeda ayah. Keduanya sama-sama putra dewa. Subali adalah putra Indra, sedangkan Sugriwa merupakan putra Surya. Sejak awal Subali sudah menjadi raja di Kerajaan Kiskenda. Sedangkan Sugriwa, adiknya sendiri, bertindak sebagai Senopati.
Subali sangat kuat dan sakti. Ia memiliki Aji Pancasunya, atau dalam kebudayaan Sunda kita kenal dengan sebutan Aji Pancasona. Kesaktian Aji Pancasona membuat Raja Subali tidak bisa mati. Sampai-sampai, ilmu kesaktiannya diwariskan kepada Rahwana.
Rahwana merupakan Raja Dasamuka dari Kerajaan Alengkadiraja yang juga musuh besar Rama. Singkatnya, perseteruan Rama dengan Rahwana bukan tanpa alasan. Kalau bukan istri tercinta Rama, Dewi Shinta yang diculik Rahwana saat di Hutan Dandaka, tak mungkin membuat hati Ksatria Pemanah ini membendu Raja Alengka.
Sri Rama dalam menjalani kehidupan, telah meninggalkan tahta kerajaan. Kemudian dalam perjalanannya juga kehilangan istrinya. Kehadiran Hanuman keponakan Sugriwa dan Subali menyampaikan peristiwa konflik antara Sugriwa dan Subali yang disebabkan perebutan tahta dan juga istri.

Saturday, 25 July 2015

Aquaponic Mengapa Tidak ?


Aquaponic adalah suatu perpaduan sistem budidaya antara sub sistem hidroponic dengan sub sistem aquakultur, sehingga menjadi suatu sistem produksi pangan terpadu, yaitu tanaman dan ikan. Dewasa ini, aquaponic menjadi sebuah model produksi pangan berkelanjutan yang menekankan pada konsep aliran nutrien, memadukan prinsip-prinsip ekologis sehingga teknologi ini lebih alami dan sangat ramahlingkungan.

Teknologi ini juga mampu menghasilkan produk organik, karena bebas dari kontaminasi bahan kimia, misalnya, desinfektan, pestisida, antibiotik. Selain itu, aquaponic merupakan sistem aquakultur yang dikembangkan untuk lahan terbatas sehingga sangat penting untuk pengembangan auakultur di daerah perkotaan atau urban aquaculture.

Aquaponic memiliki mekanisme kerja khusus.Teknologi ini mampu mengubah produk limbah dari satu sistem biologis berfungsi sebagai nutrient untuk sistem biologis berikutnya,
Perpaduan ikan dan tanaman merupakan usaha polikultur yang menghasilkan produk ganda, yaitu ikan dan tanaman. Selain itu, air dapat digunakan kembali karena telah melalui resirkulasi dan filtrasi secara biologis,

Aquaponic merupakan salah satu cara mengurangi pencemaran air yang dihasilkan oleh budidaya ikan dan juga menjadi salah satu alternatif mengurangi jumlah pemakaian air yang dipakai oleh sistem budidaya. Teknologi aquaponic merupakan salah satu alternatif yang dapat diterapkan dalam rangka pemecahan keterbatasan air.Disamping itu, teknologi aquaponic juga mempunyai keuntungan lainnya berupa pemasukan tambahan dari hasil tanaman yang akan memperbesar keuntungan para peternak ikan.


Aquaponic yaitu memanfaatkan secara terus menerus air dari pemeliharaan ikan ke tanaman dan sebaliknya, dari tanaman ke kolam ikan. Inti dasar dari sistem teknologi ini adalah penyediaan air yang optimum untuk masing-masing komoditas dengan memanfaatkan sistem re-sirkulasi.
Sistem teknologi aquaponic ini muncul sebagai jawaban atas adanya permasalahan semakin sulitnya mendapatkan sumber air yang sesuai untuk budidaya ikan, khususnya di lahan yang sempit. Aquaponic yang merupakan salah satu teknologi hemat lahan dan air yang dapat dikombinasikan dengan berbagai tanaman sayuran.


Sumber:http://growinggardeners.ca