PLIK NANGGULAN 2 - SHOWROOM PETANI & UMKM KULON PROGO

PLIK NANGGULAN 2 MELAYANI:INTERNET-SALES-SERVICE-TRAINING-CONTENT DEVELOPMENT-SHOWROOM PETANI DAN UMKM UNTUK JASA PELAYANAN HUBUNGI PLIK NANGGULAN 2 DESA BANYUROTO KECAMATAN NANGGULAN KABUPATEN KULON PROGO DIY 55671-BERSAMA KITA MEMBANGUN EKONOMI RAKYAT

Sunday 6 March 2016

PLIK Nanggulan 2 jadi salah satu titik Edukasi Kawasan Tanpa Rokok Kabupaten Kulon Progo


Pemerintahan Kabupaten Kulon Progo pada tanggal 22 April 2014 telah menetapkan Peraturan Daerah Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Penetapan Kawasan Tanpa Asap Rokok dimaksudkan untuk:
  • melindungi masyarakat dan/atau kelompok rentan (bayi, balita, ibu hamil, dan lanjut usia) terhadap resiko ancaman gangguan kesehatan akibat asap rokok; dan
  • menurunkan angka kesakitan dan/atau angka kematian akibat asap rokok dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat.

Penetapan Kawasan Tanpa Asap Rokok itu sendiri bertujuan untuk:
  • mewujudkan kesadaran perilaku merokok pada perokok aktif untuk melindungi perokok pasif;
  • mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih; dan
  • mewujudkan masyarakat yang sehat.

Pencanangan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014  menjadi hal sangat membahagiakan rakyat Kulon Progo, karena Pemerintah Kabupaten Kulon Progo sangat meperdulikan hak-hak kesehatan masyarakat, sebagai amanah konstitusi. Komitmen Pemerintah Kabupaten Kulon Progo untuk memenuhi hak-hak masyarakat atas udara yang bersih dan segar, melindungi paparan asap rokok bagi perokok pasif, dan pada akhirnya mewujudkan masyarakat Kulon Progo yang sehat lahir dan batin.
Menindaklanjuti pelaksanaan perda tersebut, Muhammadiyah Tobacco Control Centre (MTCC UMY) bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kulon Progo mengadakan rangkaian acara capacity building yang bertujuan untuk meningkatkan penguatan terhadap implementasi perda. Kegiatan tersebut terdiri dari:
  1. Pelatihan Training of Trainer (TOT), yang bertujuan untuk melatih advokasi, pemahaman KTR, tugas satuan tugas, monitoring dan evaluasi program. Kegiatan ini dilakukan pada tanggal 10 November 2015 yang direncanakan diikuti oleh 44 peserta dari satgas kabupaten dan kecamatan.
  2. Pelatihan KTR, dilakukan pada tanggal 16-28 November. Rangkaian kedua ini memiliki tujuan yang sama dengan pelatihan TOT. Peserta kegiatan ini adalah 88 perangkat desa, 88 kader, dan 24 peserta dari kecamatan.
  3. Workshop Focus Group Discussion (FGD), yang bertujuan agar peserta paham terhadap aturan hukum KTR dan penggunaan perangkat penilaian program KTR. Worshop ini direncanakan pada tanggal 16-17 November 2015.
  4. Monitoring KTR pada 1000 titik (tempat) yang bertujuan untuk menilai implementasi KTR, permasalahan implementasi serta potensi dari implementasi.
  5. Monitoring Uji petik yang akan dilakukan pada 12 kecamatan. Kegiatan ini bertujuan sebagai proses evaluasi dengan pengambilan data terhadap hasil dari implementasi KTR. Evaluasi dari kegiatan ini berupa rekapitulasi data dan analisis terhadap kepatuham implementasi.
  6. Deklarasi Smoke Free Area (KTR) yang akan dilakukan pada tanggal 4 Desember 2015.

No comments:

Post a Comment