Suasana Begadang Memperbaiki Antena Radio Komunitas di PLIK Nanggulan 2 Desa Banyuroto
Radio, sebagai media
informasi memiliki sejumlah peran dan fungsi. Sifat dari peran dan fungsinya
tidak kaku, melainkan dapat berkembang dan disesuaikan sesuai situasi dan
kondisi. Peran = menjelaskan atau membedakan suatu posisi tertentu daripada
posisi yang lainnya.
Fungsi = menjelaskan hal-hal yang dilakukan/yang diperankan.
Contoh : Proses pembuatan film. Peran seorang Produser membiayai pembuatan
film. Peran sutradara mengatur alur cerita dan pemeranan para aktor. Peran
aktor berfungsi menjalankan skenario.
Peran dan Fungsi.
Media informasi dan komunikasi adalah suatu peran yang dimiliki radio.
Fungsinya untuk menyalurkan informasi dari sumbernya ke para penggunanya. Semua
media informasi dan komunikasi memiliki fungsi yang mirip, yaitu mengumpulkan,
mengolah dan menyebarkan informasi dan komukasi ke berbagai pihak dan lokasi.
Informasi yang disebar dapat menimbulkan efek positif dan negatif. Artinya,
sebuah berita yang disebar dapat memberikan 2 efek berbeda :
1.Mendorong kekisruhan sehingga memicu konflik sosial.
2.Menenangkan dan mendamaikan suasana.
Ke-2 peran sangat berbeda ini dilakoni radio melalui satu fungsi sama yakni :
penyebaran informasi.
Ragam Peran Rakom, antara
lain:
a. Peran Perdamaian, menjalankan fungsi, antara lain : Liputan berorientasi
pada pencapaian “win-win solution”. Berempati & menyuarakan semua pihak,
melihat konflik sebagai masalah dan proaktif untuk pencegahan serta fokus pada
dampak yang tak terlihat, Membeberkan ketidakbenaran.
Fokus pada orang-orang yang membawa perdamaian serta menyoroti prakarsa
perdamaian. Dll.
b. Peran Media Monitoring
Pembangunan Partisipatif oleh Masyarakat, menjalankan fungsi, antara lain :
Meliput pembangunan, Mengumpulkan bahan terkait pembangunan, Mengadakan diskusi
baik, Dll.
c. Peran Media Pendidikan,
menjalankan fungsi, antara lain: Mengumpulkan bahan pendidikan formal maupun
informal, Menyiarkan paket pendidikan, Mengadakan acara interaktif atau
diskusi, Dll.
d. Peran Media Informasi dan
Komunikasi, menjalankan fungsi, antara lain : Melakukan reportase ke komunitas,
Mengumpulan bahan dari luar komunitas, Membacakan berita dan informasi dari
pihak lain, Dll.
e. Peran Media Hiburan,
menjalankan fungsi, antara lain : Mengumpulkan lagu-lagu, dongeng, kuis dan
paket hiburan, Menyiarkan paket paket hiburan tersebut, Mengadakan acara off
air, seperti panggung musik, Dll.
Radio Komunitas adalah radio
yang dibentuk dari, oleh, untuk dan tentang komunitas. Peran dan fungsinya
dapat berkembang dan dapat disesuaikan sesuai tujuan, situasi dan kondisi atau
potensi yang ada.
Sunday, 22 May 2016
Sukseskan Sensus Ekonomi 2016-Data Usaha Anda Akan dijaga Kerahasiannya
Dalam
melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, Badan
Pusat Statistik harus melaksanakan tiga sensus, yakni Sensus Penduduk, Sensus
Ekonomi dan Sensus Pertanian. Pada
tahun ini, BPS akan melaksanakan Sensus Ekonomi yang merupakan upaya
mengumpulkan dan menyajikan data dasar seluruh kegiatan ekonomi, kecuali sektor
pertanian. Hal ini diharapkan dapat dijadikan sebagai landasan bagi
penyusunan kebijakan, perencanaan dan evaluasi pembangunan.
Dalam upaya mempersiapkan akan SE2016 tersebut, BPS telah melakukan berbagai langkah persiapan dan sosialisasi baik yang dilakukan oleh BPS RI, BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Kepala BPS RI menyampaikan bahwa pelaksanaan SE 2016 berbeda dengan sensus yang lain karena adanya tingkat sensifitas dari para pebisnis untuk memberikan informasi yang benar berkaitan dengan ekonomi masyarakat. “Oleh karenanya, perlu adanya pendekatan dari sisi establishment pebisnis dan juga sisi trusthold,” jelas Suryamin. Badan Pusat Statistik, sesuai amanah undang-undang, menjamin kerahasiaan data yang disampaikan oleh para pelaku usaha dalam sensus ekonomi yang akan dilaksanakan pada Mei 2016 mendatang.
Dalam upaya mempersiapkan akan SE2016 tersebut, BPS telah melakukan berbagai langkah persiapan dan sosialisasi baik yang dilakukan oleh BPS RI, BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Kepala BPS RI menyampaikan bahwa pelaksanaan SE 2016 berbeda dengan sensus yang lain karena adanya tingkat sensifitas dari para pebisnis untuk memberikan informasi yang benar berkaitan dengan ekonomi masyarakat. “Oleh karenanya, perlu adanya pendekatan dari sisi establishment pebisnis dan juga sisi trusthold,” jelas Suryamin. Badan Pusat Statistik, sesuai amanah undang-undang, menjamin kerahasiaan data yang disampaikan oleh para pelaku usaha dalam sensus ekonomi yang akan dilaksanakan pada Mei 2016 mendatang.
Subscribe to:
Posts (Atom)