Dalam
melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, Badan
Pusat Statistik harus melaksanakan tiga sensus, yakni Sensus Penduduk, Sensus
Ekonomi dan Sensus Pertanian. Pada
tahun ini, BPS akan melaksanakan Sensus Ekonomi yang merupakan upaya
mengumpulkan dan menyajikan data dasar seluruh kegiatan ekonomi, kecuali sektor
pertanian. Hal ini diharapkan dapat dijadikan sebagai landasan bagi
penyusunan kebijakan, perencanaan dan evaluasi pembangunan.
Dalam upaya mempersiapkan akan SE2016 tersebut, BPS telah melakukan berbagai langkah persiapan dan sosialisasi baik yang dilakukan oleh BPS RI, BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Kepala BPS RI menyampaikan bahwa pelaksanaan SE 2016 berbeda dengan sensus yang lain karena adanya tingkat sensifitas dari para pebisnis untuk memberikan informasi yang benar berkaitan dengan ekonomi masyarakat. “Oleh karenanya, perlu adanya pendekatan dari sisi establishment pebisnis dan juga sisi trusthold,” jelas Suryamin. Badan Pusat Statistik, sesuai amanah undang-undang, menjamin kerahasiaan data yang disampaikan oleh para pelaku usaha dalam sensus ekonomi yang akan dilaksanakan pada Mei 2016 mendatang.
Dalam upaya mempersiapkan akan SE2016 tersebut, BPS telah melakukan berbagai langkah persiapan dan sosialisasi baik yang dilakukan oleh BPS RI, BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Kepala BPS RI menyampaikan bahwa pelaksanaan SE 2016 berbeda dengan sensus yang lain karena adanya tingkat sensifitas dari para pebisnis untuk memberikan informasi yang benar berkaitan dengan ekonomi masyarakat. “Oleh karenanya, perlu adanya pendekatan dari sisi establishment pebisnis dan juga sisi trusthold,” jelas Suryamin. Badan Pusat Statistik, sesuai amanah undang-undang, menjamin kerahasiaan data yang disampaikan oleh para pelaku usaha dalam sensus ekonomi yang akan dilaksanakan pada Mei 2016 mendatang.
No comments:
Post a Comment