Obyek
wisata alam adalah perwujudan ciptaan manusia, tata hidup seni-budaya
serta sejarah bangsa dan tempat atau keadaan alam yang mempunyai daya
tarik untuk dikunjungi (Anonymous, 1986).
Selanjutnya
Direktorat Perlindungan dan Pengawetan Alam (1979) mengasumsikan
obyek wisata adalah pembinaan terhadap ka-wasan beserta seluruh
isinya maupun terhadap aspek pengusahaan yang meliputi kegiatan
pemeliharaan dan pengawasan terhadap ka-wasan wisata. Obyek wisata
yang mempunyai unsur fisik lingkungan berupa tumbuhan, satwa,
geomorfologi, tanah, air, udara dan lain sebagainya serta suatu
atribut dari lingkungan yang menurut anggap-an manusia memiliki nilai
tertentu seperti keindahan, keunikan, ke-langkaan, kekhasan,
keragaman, bentangan alam dan keutuhan (Anonymous, 1987).
Obyek
wisata alam yang ada di Indonesia dikelompokkan menjadi dua obyek
wisata alam yaitu obyek wisata yang terdapat di luar kawasan
konservasi dan obyek wisata yang terdapat di dalam kawasan konsevasi
yang terdiri dari taman nasional, taman wisata, taman buru, taman
laut dan taman hutan raya. Semua kawasan ini berada di bawah
tanggung-jawab Direktorat Jendral Perlindungan dan Pelestarian Alam
DEPHUTBUN.
Kegiatan rekreasi yang dapat dilakukan berupa lintas alam, mendaki
gunung, mendayung, berenang, menyelam, ski air, menyusur sungai arus
deras, berburu (di taman buru). Sedangkan obyek wisata yang terdapat
di luar kawasan konservasi dikelola oleh Pemerintah Daerah, Pihak
Swasta dan Perum Perhutani, salah satunya adalah Wana Wisata.
No comments:
Post a Comment