PLIK NANGGULAN 2 - SHOWROOM PETANI & UMKM KULON PROGO

PLIK NANGGULAN 2 MELAYANI:INTERNET-SALES-SERVICE-TRAINING-CONTENT DEVELOPMENT-SHOWROOM PETANI DAN UMKM UNTUK JASA PELAYANAN HUBUNGI PLIK NANGGULAN 2 DESA BANYUROTO KECAMATAN NANGGULAN KABUPATEN KULON PROGO DIY 55671-BERSAMA KITA MEMBANGUN EKONOMI RAKYAT

Sunday, 19 June 2016

Kemkominfo Tebar Domain di Bulan Ramadhan 1437 H



Program Satu Juta Nama Domain ( http://www.1juta.id/ )
Program Satu Juta Nama Domain merupakan salah satu program unggulan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia untuk meningkatkan konten-konten positif dan produktif di Internet.
Menggunakan server di dalam negeri dan domain .id sebagai domain Indonesia yang terpercaya, program ini akan mendorong optimalisasi akses internet dalam negeri dan mempercepat akses konten lokal. Dalam jangka panjang, program ini akan membuat akses internet menjadi lebih murah karena semakin dominannya akses internet dalam negeri yang tidak membutuhkan bandwidth internasional yang mahal.
Karena menggunakan domain .id yang penggunanya terdaftar dengan identitas yang jelas, program ini akan menekan tingkat anonimitas di Internet. Seiring dengan tumbuhnya konten-konten positif dari Indonesia, industri e-commerce dan digital kreatif akan tumbuh dengan semakin pesat di Indonesia.

Silakan Daftar di : http://www.1juta.id/ 

Sunday, 22 May 2016

Mengembangkan Peran Radio Komunitas di Desa

Suasana Begadang Memperbaiki Antena Radio Komunitas di PLIK Nanggulan 2 Desa Banyuroto


Radio, sebagai media informasi memiliki sejumlah peran dan fungsi. Sifat dari peran dan fungsinya tidak kaku, melainkan dapat berkembang dan disesuaikan sesuai situasi dan kondisi. Peran = menjelaskan atau membedakan suatu posisi tertentu daripada posisi yang lainnya.
Fungsi = menjelaskan hal-hal yang dilakukan/yang diperankan.
Contoh : Proses pembuatan film. Peran seorang Produser membiayai pembuatan film. Peran sutradara mengatur alur cerita dan pemeranan para aktor. Peran aktor berfungsi menjalankan skenario.
Peran dan Fungsi.
Media informasi dan komunikasi adalah suatu peran yang dimiliki radio. Fungsinya untuk menyalurkan informasi dari sumbernya ke para penggunanya. Semua media informasi dan komunikasi memiliki fungsi yang mirip, yaitu mengumpulkan, mengolah dan menyebarkan informasi dan komukasi ke berbagai pihak dan lokasi.
Informasi yang disebar dapat menimbulkan efek positif dan negatif. Artinya, sebuah berita yang disebar dapat memberikan 2 efek berbeda :
1.Mendorong kekisruhan sehingga memicu konflik sosial.
2.Menenangkan dan mendamaikan suasana.
Ke-2 peran sangat berbeda ini dilakoni radio melalui satu fungsi sama yakni : penyebaran informasi.

Ragam Peran Rakom, antara lain:
a. Peran Perdamaian, menjalankan fungsi, antara lain : Liputan berorientasi pada pencapaian “win-win solution”. Berempati & menyuarakan semua pihak, melihat konflik sebagai masalah dan proaktif untuk pencegahan serta fokus pada dampak yang tak terlihat, Membeberkan ketidakbenaran.
Fokus pada orang-orang yang membawa perdamaian serta menyoroti prakarsa perdamaian. Dll.

b. Peran Media Monitoring Pembangunan Partisipatif oleh Masyarakat, menjalankan fungsi, antara lain : Meliput pembangunan, Mengumpulkan bahan terkait pembangunan, Mengadakan diskusi baik, Dll.
c. Peran Media Pendidikan, menjalankan fungsi, antara lain: Mengumpulkan bahan pendidikan formal maupun informal, Menyiarkan paket pendidikan, Mengadakan acara interaktif atau diskusi, Dll.
d. Peran Media Informasi dan Komunikasi, menjalankan fungsi, antara lain : Melakukan reportase ke komunitas, Mengumpulan bahan dari luar komunitas, Membacakan berita dan informasi dari pihak lain, Dll.
e. Peran Media Hiburan, menjalankan fungsi, antara lain : Mengumpulkan lagu-lagu, dongeng, kuis dan paket hiburan, Menyiarkan paket paket hiburan tersebut, Mengadakan acara off air, seperti panggung musik, Dll.
Radio Komunitas adalah radio yang dibentuk dari, oleh, untuk dan tentang komunitas. Peran dan fungsinya dapat berkembang dan dapat disesuaikan sesuai tujuan, situasi dan kondisi atau potensi yang ada.

Sukseskan Sensus Ekonomi 2016-Data Usaha Anda Akan dijaga Kerahasiannya



Dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, Badan Pusat Statistik harus melaksanakan tiga sensus, yakni Sensus Penduduk, Sensus Ekonomi dan Sensus Pertanian. Pada tahun ini, BPS akan melaksanakan Sensus Ekonomi yang merupakan upaya mengumpulkan dan menyajikan data dasar seluruh kegiatan ekonomi, kecuali sektor pertanian. Hal ini diharapkan dapat dijadikan sebagai landasan bagi penyusunan kebijakan, perencanaan dan evaluasi pembangunan.

Dalam upaya mempersiapkan akan SE2016 tersebut, BPS telah melakukan berbagai langkah persiapan dan sosialisasi baik yang dilakukan oleh BPS RI, BPS Provinsi dan BPS Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Kepala BPS RI menyampaikan bahwa pelaksanaan SE 2016 berbeda dengan sensus yang lain karena adanya tingkat sensifitas dari para pebisnis untuk memberikan informasi yang benar berkaitan dengan ekonomi masyarakat. “Oleh karenanya, perlu adanya pendekatan dari sisi establishment pebisnis dan juga sisi trusthold,” jelas Suryamin. Badan Pusat Statistik, sesuai amanah undang-undang, menjamin kerahasiaan data yang disampaikan oleh para pelaku usaha dalam sensus ekonomi yang akan dilaksanakan pada Mei 2016 mendatang.

Monday, 25 April 2016

Sunrice diatas Plik Nanggulan 2

Perbukitan Menoreh dilihat dari atas Hotel Alana Yogyakarta


Kegiatan Plik

Fasilitasi Penjualan Bibit Kambing PE Oleh PLIK Nanggulan 2

Suasana Pengajian Rutin Bulanan di PLIK Nanggulan 2

Sunday, 6 March 2016

PLIK Nanggulan 2 jadi salah satu titik Edukasi Kawasan Tanpa Rokok Kabupaten Kulon Progo


Pemerintahan Kabupaten Kulon Progo pada tanggal 22 April 2014 telah menetapkan Peraturan Daerah Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Penetapan Kawasan Tanpa Asap Rokok dimaksudkan untuk:
  • melindungi masyarakat dan/atau kelompok rentan (bayi, balita, ibu hamil, dan lanjut usia) terhadap resiko ancaman gangguan kesehatan akibat asap rokok; dan
  • menurunkan angka kesakitan dan/atau angka kematian akibat asap rokok dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat.

Penetapan Kawasan Tanpa Asap Rokok itu sendiri bertujuan untuk:
  • mewujudkan kesadaran perilaku merokok pada perokok aktif untuk melindungi perokok pasif;
  • mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih; dan
  • mewujudkan masyarakat yang sehat.

Pencanangan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014  menjadi hal sangat membahagiakan rakyat Kulon Progo, karena Pemerintah Kabupaten Kulon Progo sangat meperdulikan hak-hak kesehatan masyarakat, sebagai amanah konstitusi. Komitmen Pemerintah Kabupaten Kulon Progo untuk memenuhi hak-hak masyarakat atas udara yang bersih dan segar, melindungi paparan asap rokok bagi perokok pasif, dan pada akhirnya mewujudkan masyarakat Kulon Progo yang sehat lahir dan batin.
Menindaklanjuti pelaksanaan perda tersebut, Muhammadiyah Tobacco Control Centre (MTCC UMY) bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kulon Progo mengadakan rangkaian acara capacity building yang bertujuan untuk meningkatkan penguatan terhadap implementasi perda. Kegiatan tersebut terdiri dari:
  1. Pelatihan Training of Trainer (TOT), yang bertujuan untuk melatih advokasi, pemahaman KTR, tugas satuan tugas, monitoring dan evaluasi program. Kegiatan ini dilakukan pada tanggal 10 November 2015 yang direncanakan diikuti oleh 44 peserta dari satgas kabupaten dan kecamatan.
  2. Pelatihan KTR, dilakukan pada tanggal 16-28 November. Rangkaian kedua ini memiliki tujuan yang sama dengan pelatihan TOT. Peserta kegiatan ini adalah 88 perangkat desa, 88 kader, dan 24 peserta dari kecamatan.
  3. Workshop Focus Group Discussion (FGD), yang bertujuan agar peserta paham terhadap aturan hukum KTR dan penggunaan perangkat penilaian program KTR. Worshop ini direncanakan pada tanggal 16-17 November 2015.
  4. Monitoring KTR pada 1000 titik (tempat) yang bertujuan untuk menilai implementasi KTR, permasalahan implementasi serta potensi dari implementasi.
  5. Monitoring Uji petik yang akan dilakukan pada 12 kecamatan. Kegiatan ini bertujuan sebagai proses evaluasi dengan pengambilan data terhadap hasil dari implementasi KTR. Evaluasi dari kegiatan ini berupa rekapitulasi data dan analisis terhadap kepatuham implementasi.
  6. Deklarasi Smoke Free Area (KTR) yang akan dilakukan pada tanggal 4 Desember 2015.

Saturday, 5 March 2016

BTPN WOW - LAKU PANDAI Kini hadir di PLIK Nanggulan 2 Desa Banyuroto


  • Pemerintah indonesia mencanangkan program Strategi Nasional Inklusif (SNKI) pada bulan juni 2012, yang salah satu programnya adalah Brancchless Banking.
    Surat Edaran Otoritas Keuangan (SEOJK) No 6/SEOJK.03.2015 mengenai layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif oleh Bank pada tanggal 6 februari 2015.

    LATAR BELAKANG

    Faktor Masyarakat :
    • Jarak yang jauh ke kantor bank.
    • Pendaftaran rendah.
    • Dokumen identitas
    • Bukan untuk masy kecil
    Faktor Bank :
    • Pendirian kantor cabang.




  1. Laku Pandai singkatan dari “ Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan inklusif ” , yaitu Program pengembangan perbankan dan/atau layanan keuangan lainya melalui kerjasama dengan pihak lain ( Agen Bank ) dan didukung oleh penggunaan sarana teknologi informasi.

    ” Branchless Banking  : Layanan keuangan tanpa kantor.
    ” Keuangan Inklusif       : Upaya pengurangan hambatan masyarakat untuk menggunakan layanan perbangkan.

    Model Laku Pandai

    1. Nasabah bisa bertransaksi seperti info saldo, beli pulsa, bayar tagihan dan kirim uang langsung melalui hape.
    2. Agen menggantikan peran bank yaitu untuk pembukaan rekening, tarik tunai dan setor saldo.


Tentang Btpn Wow

BTPN WOW adalah layanan Perbankan Plus yaitu layanan perbankan umum seperti pembukaan rekening, penyetoran dan penarikan kas,
mengirim dana secara elektrik, pembayara tagihan dan pembayaran pulsa,
Semuanya dilakukan melalui jaringan seluler dan telefon genggam ( HandPhone ) dengan biaya yang sangat ringan.